Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizahullah,
“Aku pernah tertidur pada suatu hari di bulan Ramadhan sebelum Ashar. Dan aku barulah bangun ketika azan Isya. Saat Isya itu aku dapati dalam keadaan haidh. Apakah puasaku sah?”
Jawaban yang diberikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman,
“Alhamdulillah, puasamu tetap sah. Karena kita tidak bisa pastikan haidh itu datang sebelum Maghrib. Keadaan sebelum matahari tenggelam apakah keluar darah haidh ataukah tidak adalah keadaan yang meragukan. Hukum asalnya, waktu sebelum tenggelam matahari tadi masih dalam keadaan suci. Hal ini sama halnya seperti seseorang yang shalat Shubuh kemudian tidur. Lalu ia dapati bekas junub saat bangun yaitu mendapati mani. Yang yakin, mani tersebut keluar setelah shalat Shubuh. Dalam kondisi ini, tidak wajib baginya mengulangi shalat Shubuh. Wallahu a’lam.”
Fatwa Syaikh Al-Barrak tanggal, 24/9/1434 diambil dari status telegram beliau hafizahullah.
Kaedah yang penting dipelajari untuk memahami hal di atas:
* Keraguan Tidak Bisa Mengalahkan Yakin
* Buka Puasa Dalam Keadaan Ragu Keluar Darah Haidh
Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.
@ Jeddah Saudi Arabia, 9 Ramadhan 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com